Level of Analysis in International Politics

Points of Discussion :

  • Level/Unit of Analysis
  • Methodological Debate on International Relations Studies
  • ‘‘Where’’ and ‘‘why’’ global politics happens: the levels-of-analysis debate
    and the agent-structure debate

Group 4 :

  • Artha Kevindio
  • Fauzan Perdana
  • Zainal Abidin

Materials :

1. Scaling IR Theory: Geography’s Contribution to Where IR Takes Place – Laura Sjoberg

2. Levels – Nicholas Onuf

3. Is the level of analysis a methodological problem in International Studies? – Achileas Megas

 

Presentasi dilaksanakan pada kelas penggant tanggal 24 April 2014

 

-R-

 

System & Pattern of Interaction of International Politics

Points of Discussion :

  • Teritorial State
  • Recognition of Sovereignty & Outer Sovereignty
  • Legal-Normative Dimension of International Politics
  • Modern Democratic System

Group 3 :

  • Abdullah Habibi
  • Abdillah Sami
  • M. Raihan Arib

Materials :

1. Chapter 4 “Sovereignty” on K. J. Holsti-Taming the Sovereigns Institutional Change in International Politics (Cambridge Studies in International Relations) (2004)

2. Chapter 5 “International Law” on K. J. Holsti-Taming the Sovereigns_ Institutional Change in International Politics (Cambridge Studies in International Relations) (2004)

3. Chapter 17 “Transnational Actors and International Organizations in Global Politics” on John Baylis and Steve Smith The Globalization of World Politics An Introduction to International Relations

Presentasi dilaksanakan pada kelas penggant tanggal 23 April 2014

 

-R-

Pengumuman Kelas Pengganti

Comerades!

 

Diumumkan bahwa untuk kelas pengganti, akan diadakah pada

Hari/Tanggal : Rabu, 23 April 2014

Waktu : Pukul. 10.00 – 13.20

Ruang : silakan untuk mengecek student desk untuk update ruangan

Menurut keterangan yang tercantum pada admin database dosen, pada tanggal tersebut terdapat 1 mahasiswa yang memiliki jadwal kuliah pada jam yang sama (bentrok) oleh karena itu, diberikan izin khusus bagi mahasiswa tersebut untuk mengikuti kelas pengganti ini setelah kelas lainnya selesai.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Terima kasih

 

 

-R-

Review Film!

 

Para peserta kelas Politik Internasional,

Adapun poin-poin yang harus terdapat di dalam review film ini adalah,

1. Background : Apa yang menjadi latar belakang pembuat film, untuk mengangkat sebuah permasalahan dalam jurnal yang ditulisnya.

Contoh 1 : In the chapter of “Why Do Some Know What’s Good For Others?” in the big book of Global Politics: A new Introduction, Naeem Inayatullah discusses the act of giving and receiving in the aspects of the global political world, the reasons why this exchange takes place and the problems that arise from it. This particular article seems to be worthy of attention as it contemplates the rationality and morality of a problematic concept, intriguing and eye-opening because it provokes to second thought our own motives of goodness. (Review of  Khairunissa Adjani Wawo-Runtu, Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Paramadina)

Contoh 2 : Since the early 1990s, popular credence has increasingly been given to several claims about ‘human trafficking’: that it is an immensely profitable criminal business taking place on a vast scale all around the world; that it mostly involves the transport of women and children into sexual slavery; and that virtually everywhere, prostitution now almost exclusively involves the abuse and exploitation of ‘trafficked sex slaves’. (Book review by Julia O’Connell Davidson, feminist review vol. 96, 2010, p. e1)

2. Problems : a. Konteks. Fenomena apa yang menjadi pemicu yang menyebabkan masalah atau problem itu muncul?; b. Problem statement. Problem/masalah apa yang diangkat oleh si pembuat film dari konteks yang dipaparkan sebelumnya?; c. Problematisasi. Framing tentang mengapa (why?) dan apa pentingnya (so what?) problem tersebut diangkat. Juga sebagai apa problem tersebut dipandang sang pembuat film; d. Pertanyaan riset. Pertanyaan pembuat film yang dihasilkan dari elaborasi problem.

Contoh 1 :

a. Konteks. such ideas have come to exert a powerful influence on national and international policymaking, they have not gone unchallenged. (Book review by Julia O’Connell Davidson, feminist review vol. 96, 2010, p. e1)

 b. Problem statement. Indeed, for over a decade, scholars and activists have been publishing books and articles that – in a variety of ways – critically deconstruct policy, media and popular discourse on trafficking, question the victimization rhetoric that it rests upon and reproduces, demonstrate its role in legitimating increasingly repressive immigration regimes, and/or present research findings that illuminate the complex and highly variable relationship between migration, sex work and coercive employment relations (Chapkis, 1997; Kempadoo and Doezema, 1998; Doezema, 2001, to name but a few of the pioneers). (Ibid., p. e1)

c. Problematisasi. Aradau’s primary concern is with the logic and effects ‘of security understood as a governmental practice that orders populations and constitutes forms of subjectivity through specific  problematizations’ (p. 7). The ‘problematization’ of human trafficking as a security issue leads to the ordering and sorting of persons into categories that are either risky and dangerous (and so must be ejected) or at risk and vulnerable (and so deserving of protection, rights and benefits). A new politics is needed, she argues, a ‘politics out of security’. This will involve the people who are currently ‘divorced from the represented particularity’ of trafficking, namely, illegal migrant sex workers, and will take place take place through their collective mobilization as ‘workers addressed under the universal and egalitarian predicate of work’ (p. 10). (Ibid., p. e2)

3. Argumentasi : pernyataan atau statemen argumen pembuat film yang diajukan dan yang hendak dipertahankan terkait permasalahan/pertanyaan yang diajukan.

Contoh : The core argument of Agustin’s Sex at the Margins is that those she describes as ‘social agents’ or ‘social helpers’ have a vested interest in the rescue industry that has developed to save ‘trafficked sex slaves’, and so also in propagating a discourse that constructs all migrant women who sell sex as passive, helpless, ‘victims of trafficking’. The book ‘argues that social helpers consistently deny the agency of large numbers of working-class migrants, in a range of theoretical and practical moves whose object is management and control: the exercise of governmentality’, and aims to show how social agents’ current practices ‘perpetuate a constructed class – “prostitute” – which justifies their actions and serves an isolationist immigration policy’ (p. 8). (Ibid., p. e1)

4. Reviewer’s Note : Komentar reviewer (penulis review) terhadap artikel yang dibacanya yang terdiri atas kritik maupun pujian yang berdasarkan pada ulasan obyektif. Ulasan obyektif disini maksudnya, setelah reviewer melakukan pembacaan terhadap artikel (poin 1 – 3 di atas). Poin ini tidak hanya tentang setuju/tidak setuju, adapun kritik yang diminta adalah kritik holistik terhadap permasalahan yang dilihat oleh reviewer dalam film tersebut.

Contoh : Each book has many strengths, but the ways in which the authors position themselves in relation to others sometimes strikes a jarring note. In Chapter 1, Aradau mentions some of the literature critiquing dominant discourse on trafficking, but since her purpose is to dismiss all previous analyses on grounds that, unlike Rethinking Trafficking in Women, they fail to problematize ‘the problematization of security’, the review glosses over many important nuances in the existing literature and omits mention of works that do not fit with her schematization. Critics of trafficking discourse are mentioned elsewhere in the book, but Aradau is always as pains to isolate her position from theirs rather than to reflect more gently on how her own  ‘problematization of security’ may and may not usefully add to existing analyses. This sometimes leads her to overstate her case. For example, it is not true to say that all those who discuss trafficking in relation to migration (or ‘vector’ trafficking ‘through  migration’  as she would put it) end up ‘fostering the category of trafficked women’ (p. 25), Agustin’s work being a case in point. And the criticism appears all the more misplaced given that, without ever defining ‘trafficking’, Aradau herself continually employs the term ‘trafficked women’ as though it refers to a clearly bounded, objectively definable group (‘Lithuania y is the main country of origin for victims of trafficking’ (p. 22); ‘Trafficked women are continually suspected of not being genuine victims’ (p. 29); ‘If one considers the emancipation of trafficked women’ (p. 75); ‘While I do not intend to downplay the exceptional role that the experience of trafficking has for women’s lives’ (p. 110) and so on).

In Sex at the Margins, Agustin writes against ‘social agents’, a group she defines as including ‘social workers, policy makers, individuals in charge of funding, religious personnel, counsellors, academics and NGO employees and volunteers, anyone who, in their work, consciously attempts to better other people’s lives’ (p. 5). This definition lumps together a politically heterogeneous band (those who work for Migration Watch UK and those who work for the National Coalition of Anti-Deportation Campaigns or for the Institute of Race Relations; academics who promote the form of feminist fundamentalism Agustin criticizes and those who oppose it, for example). It is palpably untrue that all social agents, as defined above, ‘consistently deny’ migrants’ agency in moves ‘whose object is management and control’, or ‘perpetuate a constructed class – “prostitute” ’, or serve ‘an isolationist immigration policy’ (p. 8), and one might expect Sex at the Margins to argue for political solidarity with those who do not. But since Agustin reduces politics to the ‘desire to help others’, all projects pursued by all social agents become commensurate: ‘Do I believe that those concerned with social justice and helping should sit on their hands and do nothing? Frequently asked this question, I always reply No: the desires of helpers, activists and theorists, whether utopian or pragmatic, are as valid as any other’ (p. 193). The real problem, Agustin continues, is that ‘The power to define problems, terms and solutions rests with social agents, who debate how to get Others to behave differently’, and who are too certain that they Know Best, as well as  insufficiently reflexive about the role of their own desires and interests in framing what they know (pp. 187, 194). Agustin rightly observes that ‘trafficking’ has become big business for middle class professionals. But if ‘trafficking’ is a gravy train, Agustin is no mere train spotter observing its passengers from afar. Her own fieldwork, travel and conference attendance was, presumably, funded and supported somehow (by ‘social helpers’ perhaps?) although no mention of this is made in the book’s acknowledgements, and she too has secured status and a living on the back of ‘trafficking’. Agustin does not reflect on this, however, for she does not recognize herself as a ‘social agent’ – ‘I entered into the social sector’s life but do not claim to have more than a partial vision of their culture’ (p. 142, emphasis added). (Ibid., p. e2 – e4)

Adapun Template untuk Review Film ini adalah sebagai berikut :

I << angka romawi

Judul Film : NO

Sutradara :

Tahun :

Review (Review berisikan 4 poin di atas)

II << angka romawi

Judul Film : Wag the Dog

Sutradara :

Tahun :

Review (Review berisikan 4 poin di atas)

III << angka romawi

Judul Film : Secret Ballot

Sutradara :

Tahun :

Review (Review berisikan 4 poin di atas)

IV << angka romawi

Kesimpulan

Daftar Pustaka

Format penulisan : Cambria; 11 pt; 1.5 spasi

Note : Bahasa yang digunakan untuk review boleh bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Jangan lupa mencantumkan footnote bagi setiap sumber yang disadur. Pelanggaran terhadap PLAGIARISME akan berakibat pada diskualifikasi nilai tugas (E = 0)

Review dikumpulkan pada tanggal 24 April 2014 dalam bentuk hardcopy.Tidak menerima review dalam bentuk email, surat-menyurat, sosial media, maupun sms

-Tim Pengajar

Perang Dunia I & II

Kelompok Presentasi :

Aldini Evandra

R. Maulana Yusuf

Ahmad Reza Afif

Topik : Perang Dunia I & II

 

Sub-pokok bahasan untuk hari Kamis, 10 April 2014 :

1. Sebab Perang

2. Krisis ekonomi: The Black Monday

3. Kemunculan Fasisme

 

Review Bacaan :

1. John Baylis & Steve Smith, ed. 2010. The Globalization of World Politics. Oxford: Oxford Uni Press : Chapter 3 “International History 1900 – 1945” by Susan Carrutchers

2. Andrew Heywood. 2011. Global Politics. London. Palgrave Macmillan : Chapter 2 “International Context”

3. International theory; positivism and beyond – (eds) Steve Smith, Ken Booth Marysia Zalewski [1996] : Chapter 4 “The inter-state structure of the modern world-system”

Teknis Presentasi:

  • Sifat tugas ini adalah individual. Masing-masing individu akan diberikan waktu selama 20 menit di setiap awal perkuliahan.
  • Sumber presentasi HARUS berasal dari bahan bacaan yang diberikan; 1 bahan bacaan wajib dan 1 bahan bacaan rekomendasi. Di mana topik presentasi pada setiap awal pertemuan akan mengacu pada sub pokok bahasan per minggu.

Penilaian terdiri dari tiga komponen: komunikatif, substantif, interaktif.

Masyarakat Sipil (Civil Society)

Masyarakat sipil dalam studi ilmu politik

Kontestasi makna masyarakat sipil dan sejarah kemunculannya

Masyarakat sipil di ranah global

Studi masyarakat sipil dalam studi ilmu Hubungan Internasional

Gender dan gerakan masyarakat sipil

Dampak globalisasi terhadap masyarakat sipil

Poin-poin presentasi di atas harus disajikan dalam presentasi kelas. Presentasi akan diselenggarakan pada tanggal 13 Januari 2014

Militer dan Politik

Poin presentasi dan Sumber Bacaan:

  • Teori hubungan sipil-militer
  • Aspek-aspek yang mempengaruhi arsitektur hubungan sipil-militer suatu negara
  • Hubungan sipil-militer di negara demokrasi
  • Hubungan sipil-militer di negara non-demorkasi
  1. Civil-Military Relations Theory and Military Effectiveness – Suzanne C. Nielsen
  2. Teori Hubungan Sipil-Militer – Al Araf
  3. Pengantar untuk Buku Profesionalisme Militer – Kusnanto Anggoro
  • Perempuan dalam studi hubungan sipil-militer
  1. [Chapter 3 US-ROK Security and Civil-Military Relations] in Sex Among Allies: Military Prostitution in U.S./Korea Relations – Katharine H.S. Moon
  2. Militarism, Conflict, and Women’s Activism in The Global Era – Amina Mama and Margo Okazawa-Rey
  • Studi kasus: (i) Hubungan sipil-militer di Indonesia; (ii) Hubungan sipil-militer di Amerika Latin; (iii) Hubungan sipil-militer di Afrika; (iv) Hubungan sipil-militer di India dan Pakistan; (v) Hubungan sipil-militer di Eropa
  1. The Nature and Future of Civil-Military Relations in Indonesia – Terence Lee
  2. Militer dan Politik di Amerika Latin – Christopher Wagner
  3. Towards the Creation of an African Civil-Military Relations Tradition – Rocky Williams
  4. Explaining Civil-Military Relations in Complex Political Environments – Paul Staniland
  5. [Part 1 Introduction : Civilians and Military in Europe] Civil–Military Relations in Europe Learning from crisis and institutional change – Hans Born, Marina Caparini, Karl W. Haltiner and Jürgen Kuhlmann (eds.)

KEMATIAN DIPLOMASI, STUDI KASUS : COP15 DAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA*

 

 

PENDAHULUAN

 1.1        Latar Belakang

Istilah diplomasi sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru karena telah dipraktikkan sejak zaman dahulu, kendatipun masih dalam lingkup yang sangat sederhana. Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa praktik tersebut telah digunakan di beberapa negara kuno, seperti: Cina, India, dan Mesir di mana praktik-praktik tersebut melingkupi pengiriman pesan dan peringatan-peringatan, alasan-alasan pembelaan, dan pengiriman hadiah-hadiah dan upeti.[1] Diplomasi mulai terlembagakan pada zaman Yunani Kuno dengan ditemukannya penjelasan mengenai misi diplomatik pada cerita Homerus dan penggunaan istilah-istilah seperti netralitas maupun arbitrase juga mulai diperkenalkan. Pada masa Romawi, organisasi mengenai diplomasi mulai terbentuk dan konsep kekebalan diplomatik mulai menyebar luas.[2] Kekaisaran Byzantium mulai mempraktikkan diplomasi secara profesional di mana para diplomat mulai berlatih untuk bernegosiasi dan Departemen Luar Negeri mulai didirikan bahkan ketika Byzantium sedang mengalami kekacauan, mulai diperkenalkan sisi gelap diplomasi yang penuh dengan tipuan dan mata-mata.[3] Dalam perjalanannya diplomasi menemui kemunduran tepatnya di abad pertengahan.

Kemunduran yang dialami oleh diplomasi disebabkan oleh kemunculan gereja sebagai sebuah institusi politik yang kuat di Eropa—the Holy Roman Empire—yang telah menyebabkan peran dan fungsi diplomat sebagai agen negosiasi dan diplomasi tidak berjalan dengan efektif karena berbagai kebijakan yang diputuskan oleh negara harus mendapatkan persetujuan dari gereja. Barulah kemudian pada abad 15 diplomasi mulai mengalami perkembangan yang signifikan dengan didirikannya tempat kedutaan yang bersifat permanen oleh negara-negara di Italia.[4] Walaupun Italia dapat dikategorikan sebagai negara pencetus diplomasi baru, namun Perancis merupakan negara yang paling berkontribusi dalam mengembangkan praktik diplomasi. Maka tidak mengherankan apabila Harold Nicholson menyebut praktik diplomasi saat itu dengan istilah ‘French System of Diplomacy’.[5]

Dalam perjalanannya, sistem diplomasi Perancis memberikan kontribusi positif, salah satu contohnya ketika Raja Louis XVIII mengangkat menteri luar negeri, Kardinal  Richelieu menjadi penasehat penting.[6] Dari segi konsep, Kardinal Richelieu melihat diplomasi sebagai suatu proses yang berkelanjutan, bukan hanya sekedar untuk mendapatkan tujuan yang bersifat partikular. Dia juga mulai menghargai perjanjian sebagai suatu tindakan yang etis sekaligus pragmatis dalam bertanggungjawab.[7] Berdasarkan pada sistem diplomasi Perancis terdapat satu istilah yang menjadi inti dari diplomasi lama (old diplomacy) yaitu secrecy atau yang lebih dikenal dengan istilah secret diplomacy (diplomasi rahasia). Dengan konsep tersebut, negara beharap bahwa campur tangan ataupun pengaruh dari pihak lain yang dapat mengganggu jalannya perundingan dapat diminimalisir. Negara juga akan merasa lebih bebas bernegosiasi tanpa harus merasa khawatir akan terjadinya penentangan dari masyarakat maupun negara lainnya.

Diplomasi lama didasari oleh adanya ide yang menyatakan bahwa negara besar[8] membawa tanggungjawab yang lebih besar dalam menentukan masalah dunia daripada negara lemah yang menjadi ‘subordinat’ mereka. Dalam asumsi selanjutnya, negosiasi sebagai pusat diplomasi, harus dibawa oleh sekumpulan diplomat profesional yang berbicara dalam bahasa yang sama dan terikat pada peraturan yang sama, termasuk dalam menyimpan rahasia.[9]

Pasca Perang Dunia I, masyarakat internasional dihadapkan pada krisis kemanusiaan yang begitu hebat. Mereka dibayangi oleh trauma perang yang menimbulkan kekacauan di segala bidang dan aspek kehidupan sehingga berupaya mencari cara agar dapat mencegah hal tersebut tidak terjadi lagi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengubah praktik diplomasi dari bersifat tertutup dan penuh kerahasiaan menjadi lebih terbuka.

Bagi kaum liberal, diplomasi lama tidak dapat dibenarkan karena dianggap sebagai gejala era korupsi dan ketinggalan. Mereka meyakin bahwa diplomasi yang dilaksanakan secara terbuka akan lebih membantu pemeliharaan perdamaian dalam keharmonisan internasional. Hal tersebut yang mendasari ide terlahirnya diplomasi baru dengan semangat demokrasi dan keterbukaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Frankel bahwasannya diplomasi terbuka memiliki dua arti, yaitu tidak akan ada lagi kesepakatan rahasia dan perundingan-perundingan yang harus harus dilaksanakan secara terbuka.[10] Praktik dari adanya diplomasi baru adalah dengan diperkenalkannya diplomasi multilateral.

Diplomasi merupakan salah satu isu yang menduduki posisi pentinga dalam hubungan internasional. Diplomasi dapat digunakan dalam membahas isu-isu yang high politics khususnya yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan suatu negara maupun lembaga internasional yang berkenaan dengan isu-isu seperti perang maupun isu-isu yang bersifat low politics seperti ekonomi, lingkungan hidup, dan sebagainya. Hal tersebut menandakan luasnya dimensi mengenai diplomasi seperti diungkapkan oleh Peter Marshall dalam Positive Diplomacy dimana diplomasi memiliki enam pengertian.[11] Pertama, sebagai bagian dari Politik Luar Negeri suatu negara. Kedua, istilah ini dapat diartikan sebagai pengatur politik luar negeri yang mencakup dampak kebijakan suatu negara terhadap negara lain. Ketiga, sebagai manajemen hubungan internasional melalui negosiasi. Keempat, diplomasi dapat diartikan sebagai aparat (diplomat) yang mengatur hubungan internasional. Kelima, diplomasi merupakan peraturan yang mengatus tata karma dalam hubungan internasional. Keenam, kata diplomasi dapat dipahami sebagai seni atau skill dari diplomat.

Terkait dengan isu dan pengertian diplomasi di atas, Indonesia juga menjalankan praktek-praktek diplomasi terkait dengan isu-isu dalam perundingan multilateral, salah satunya adalah perundingan mengenai perubahan iklim. Isu diplomasi berkaitan langsung dengan salah satu dari tiga arahan kebijakan luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.[12] Posisi pemerintahan Indonesia terkait isu perubahan iklim telah sampai pada pandangan bahwa skala penurunan emisi oleh negara Annex I dalam Konferensi Perubahan Iklim  harus paling tidak 40% di bawah tingkat 1990 pada tahun 2020 dan 85% di bawah tingkat 1990 pada tahun 2050.[13]

Dapat dikatakan United Nations Framework Conventions on Climate Change (UNFCCC) merupakan sebuah institusi yang tercipta sebagai wujud dari institusi bentukan liberalisme. Pola kerjasama dan proses negosiasi yang terjadi selama konvensi berlangsung tidak menunjukkan pola diplomasi yang sesuai dengan asumsi-asumsi dasar paradigma liberal khususnya aliran liberal institusionalis dan hal tersebut yang akan dikritik dalam salah satu sub bab di bab selanjutnya.

Pembahasan mengenai isu perubahan iklim oleh negara-negara dalam sebuah kerangka perundingan dan aturan internasional sudah dimulai sejak tahun 1987 dalam Protokol Montreal, di mana protokol Montreal melarang CFCs (Chlorofluorocarbons) yang dituding sebagai penyebab kebocoran ozon—lapisan yang melindungi bumi dari radiasi matahari—.[14]

Kematian diplomasi dan isu perubahan iklim sebagai sebuah studi kasus akan mengantarkan kepada pemahaman bahwa dapat dikatakan diplomasi sebagai sebuah instrumen interaksi dalam politik luar negeri dimana merupakan sebuah tindakan yang mencakup dampak kebijakan suatu negara terhadap negara lain sudah mati. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai isu perubahan iklim dan kematian diplomasi.

 

1.2        Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini terkait diplomasi dan isu lingkungan hidup adalah:

  1. Bagaimana diplomasi yang dilancarkan Indonesia terkait isu perubahan iklim?
  2. Mengapa diplomasi sebagai salah satu instrumen interaksi dan bagian dari Politik Luar Negeri mengalami ‘kematian’?

 

1.3        Kerangka Dasar Pemikiran

Dalam tulisan ini akan digunakan dua pemikiran yang masing-masing akan menjelaskan dan menjawab rumusan masalah yang akan dituangkan dalam bab selanjutnya.

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang perhatian utamanya terpusat pada kebebasan individual; liberal melihat keberadaan negara sebagai bagian yang diperlukan untuk menjaga kebebasan, baik dari sikap kasar yang dilakukan oleh individu lain atau oleh negara; negara harus selalu menjadi pelayan bagi keinginan (kepentingan) kolektif, bukan tuannya (pemerintah), dan institusi demokratis adalah alat untuk menjamin hal tersebut.[15]

Terdapat dua asumsi utama kaum liberal yaitu kaum liberal umumnya mengambil pandangan positif tentang sifat dasar manusia. Walaupun tidak dipungkiri bahwa manusia selalu mementingkan diri sendiri dan merupakan makhluk kompetitif namun manusia juga mampu untuk terlibat dalam aksi sosial yang kooperatif dan kolaboratif (harmony of interest), yang akan bermanfaat bagi setiap orang. Sehingga, walaupun perang dan konflik bukanlah hal yang dapat dihindari, namun kaum liberal yakin bahwa nasib manusia akan membawanya ke dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, bukan hanya dalam negara namun juga lintas batas internasional.[16]  Asumsi yang kedua adalah bahwa kaum liberal meyakini kemajuan. Dalam jangka panjang, kerjasama yang berdasarkan pada kepentingan timbal balik akan berlaku, yang diakibatkan oleh modernisasi yang berlangsung terus-menerus hingga meningkatkan ruang lingkup dan kebutuhan bagi kerjasama.[17]

Menurut Jill Steans dan Llyod Pettiford menyatakan ada lima asumsi dasar yang berkenaan dengan liberalisme. Pertama, kaum liberal percaya bahwa semua manusia adalah makhluk yang rasional.  Rasionalitas tersebut dapat diartikan ke dalam dua hal, yaitu: dalam pengertian instrumental, sebagai kemampuan untuk mengartikulasikan dan mengejar suatu kepentingan; dan sebagai kemampuan untuk memahami prinsip moral dan hidup sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, kaum liberal mempunyai pandangan positif atau progresif mengenai makhluk hidup. Mereka percaya bahwa hal tersebut sangatlah memungkinkan untuk mendapatkan perubahan positif dalam hubungan internasional. Keempat, kaum liberal menekankan pada kemungkinan-kemungkinan bagi manusia untuk memberikan efek perubahan. Kelima, dalam jalan yang berbeda, liberalisme menantang perbedaan antara realita domestik dan internasional, yaitu: (a) liberalisme adalah doktrin universal dan memiliki komitmen terhadap ide komunitas universal dari manusia yang melebihi identifikasi komunitas negara-bangsa; (b) konsepsi liberal akan interdependensi dan masyarakat dunia menyarankan agar dalam dunia kontemporer, batasan antar negara menjadi lebih mudah ditembus.[18]

Dari enam pendapat pakar di atas, penulis akan menggunakan paradigma liberal untuk menjelaskan  konsep awal diplomasi dan institusi kerjasama internasional yang menaungi pola-pola kerjasama dan negosiasi yang berlangsung dalam kerangka kerjasama multilateral. Dalam paradigma liberal terdapat satu aliran yang sesuai untuk menjelaskan mengenai institusi kerjasama internasional.

Aliran liberalisme institusional mengambil pemikiran terdahulu tentang efek manfaat dari institusi internasional. Perubahan yang terjadi dalam hubungan internasional dicapai melalui pembentukan organisasi internasional yang di dalamnya terdapat pola-pola kerjasama internasional. Namun kaum liberal institusionalis pada masa sekarang kurang optimis dibandingkan pada pendahulunya. Mereka setuju bahwa institusi internasional dapat membuat kerjasama lebih mudah dan jauh lebih mungkin, tetapi mereka tidak menyatakan bahwa institusi semacam itu dapat oleh dirinya sendiri menjamin transformasi kualitatif hubungan internasional, seperti yang dikatakan oleh Woodrow Wilson dari ‘hutan’ politik kekuasaan yang kacau menjadi ‘kebun binatang’ pergaulan erat yang diatur dan damai.[19]

Bagaimanapun kaum liberal institusionalis tetap mempercayai bahwa institusi internasional lebih dari sekedar ciptaan negara kuat, bahwa mereka merupakan kepentingan yang independen, dan mereka dapat memajukan kerjasama antar negara-negara.[20] Untuk menyamakan pemahaman mengenai institusi internasional, menurut kaum liberal institusi internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur tidakan negara dalam bidang tertentu, seperti yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai perubahan iklim dan UNFCC sebagai sebuah rezim internasional di bidang lingkungan hidup.[21]

Kerangka pemikiran selanjutnya yang akan digunakan dalam embahasan mengenai kematian diplomasi adalah pemikiran hegemoni milik Antonio Gramsci. Pemaknaan akan hegemoni berdasarkan atas pemikiran Gramsci mengenai supremasi kelompok atau kelas sosial, di mana supremasi tersebut memanifestasikan dirinya melalui dua cara yang berbeda, yaitu dominasi (dominio) dan kepemimpinan intelektual dan moral (direzione intellectuale e morale).[22] Tipe supremasi yang kedua merupakan instrumen dasar yang membentuk hegemoni. Hegemoni merupakan sebuah bentuk relasi kuasa sosial yang spesial di mana kelompok yang dominan mengamankan posisi istmewa mereka melalui cara-cara konsesual.[23]

Dinyatakan dan ditegaskan oleh Gramsci dalam Selections from the Prison Notebook, bahwa relasi kuasa dalam bentuk hegemoni merupakan suatu hubungan edukasional dan terjadi tidak hanya di dalam sebuah bangsa, akan tetapi juga terjadi di dalam ranah internasional dan mendunia, di antara komplek peradaban nasional dan kontinental.[24] Kematian diplomasi ditelaah melalui Hegemoni, bagaimana negara-negara besar sebagai kelompok yang dominan melibatkan negara-negara ‘subordinat’ hanya untuk mengamankan posisi istimewa mereka.

PEMBAHASAN

2.1        Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terkait Isu Perubahan Iklim

Dalam pelaksanaan Politik Luar Negeri terdapat tiga landasan utama yang dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan  dalam pelaksanaannya yaitu landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Dari ketiga landasan tersebut, landasan operasional yang berupa undang-undang dan aturan terkait merupakan landasan yang memiliki perbedaan setiap periode presiden. Perbedaan tersebut didasarkan pada tujuan politik dan hasil yang ingin dicapai oleh para pemimpin negara dalam tiap periode yang ada. Seperti pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan luar negeri tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Salah satu isu yang termasuk dalam rencana tersebuat adalah kebijakan mengenai isu lingkungan yang termasuk di dalamnya mengenai perubahan iklim.

Peranan dan kebijakan Indonesia terkait isu lingkungan dalam dunia internasional dewasa ini diwujudkan dalam beberapa cara. Bali Action Plan (BAP) merupakan rancangan aksi terkait isu perubahan iklim yang mencakup isu mitigasi, adaptasi, transfer teknologi, pendanaan, dan shared vision yang diharapkan dapat menjadi sebuah paket kebijakan dalam menangani isu perubahan iklim secara komperhensif serta menjadi dasar bagi pembahasan kesepakatan perubahan iklim pasca 2012.[25] Selain itu Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara UNFCCC pada tahun 2008 tepatnya di Bali yang menunjukkan betapa seriusnya Indonesia dalam menyikapi isu perubahan iklim yang sedang menjadi perbincangan hangat dalam dunia internasional. Dan contoh lainnya adalah diratifikasinya Protokol Kyoto oleh pemerintah Indonesia yang merupakan sebuah perjanjian internasional di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990. Indonesia merupakan negara ke-124 yang meratifikasi  Protokol Kyoto melalui pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2004 tanggal  28 juli 2004 tentang Ratifikasi Protokol Kyoto. Namun komitmen yang disampaikan oleh Indonesia melalui ratifikais Protokol Kyoto tidak serta merta diterima dengan abik oleh semua negara, terutama oleh negara industri maju seperti Amerika Serikat yang menyatakan tidak akan turut serta dalam Protokol Kyoto dikarenakan mreka memeiliki agenda tersendiri terkait pengurangan emisi gas di dalam negaranya. Dan hal ini menyebabkan Protokol Kyoto menjadi kehilangan tujuannya, namun Indonesia secara tegas melalui kementrian lingkungan hidup akan memperjuangkan agar Protokol Kyoto tidak hilang dan menjadi wacana belaka.[26] Kegigihan Indonesia dibuktikan dengan menjadi tuan rumah konferensi perubahan iklim di Balipada tahun 2007, di mana sikap Amerika Serikat mulai melunak dan berkenan untuk melakukan negosiasi yang ditunjukkan melalui pernyataan Paula J. Dobriansky selaku ketua delegasi Amerika Serikat, “kami hadir dalam konferensi ini karena ingin maju dalam sebuah framework baru. Kami juga inginkan roadmap, sebuah kesuksesan di Bali.[27]

Posisi pemerintah RI terkait perubahan iklim didasarkan pada pencapaian tujuan akhir konvensi, sesuai dengan prinsip konvensi khususnya prinsip common but differentiated responsibilities, respective capabilities, dan atas dasar equity dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, kebutuhan khusus negara berkembang, serta hak untuk pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.[28] Sesuai dengan prinsip dasar paradigma liberal yang meyakini kemajuan di mana akan terjadi kerjasama yang berdasarkan pada kepentingan timbal balik; dalam hal ini antara negara industri maju dan kebutuhan khusus negara berkembang. Hubungan kerjasama ini melingkupi pemberian dukungan pendanaan, transfer, dan pengembangan teknologi, serta pembangunan kapasitas.[29]

Tekait dengan dukungan pendanaan, Indonesia mengusulkan agar persoalan perubahan iklim menjadi perhatian negara-negara anggota G-20—di mana Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20—. Upaya tersebut merupakan suatu bentuk negosiasi yang perlu dilakukan utuk mencegah terjadinya pemanasan global sebagaimana yang telah disepakati.[30] Mengapa G-20? Selain sebagai sebuah forum yang memainkan peranan penting dalam penataan perekonomian global, terdapat tiga faktor yang menjadikan kelompok yang berdiri pada tahun 1999 ini menjadi sandaran herapan bagi reformasi fundamental sistem keuangan internasional[31] yang akan berpengaruh pada bagaimana sistem pendanaan terkait isu perubahan iklim yang merupakan tanggung jawab negara-negara industri maju kepada negara-negara sedang berkembang.

Pertama, kelompok ini menjadi wadah bagi solusi-solusi untuk menciptakan stabilitas global dengan berlandaskan pada koordinasi kebijakan nasional, kerjasama internasional, dan institusi finansial internasional. Kedua, G-20 diharapkan dapat menjembatani pemerataan pembangunan di tengah ketimpangan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Ketiga, dengan masuknya negara-negara berkembang di dalamnya, G-20 menjadi wadah bersama pengelolaan perekonomian global yang menyerap aspirasi dan kepentingan dari negara-negara maju.[32] Berdasarkan tiga faktor tersebut, G-20 seharusnya mampu untuk memberikan bantuan pendanaan selain untuk biaya ganti pencemaran yang  disebabkan oleh negaar majudan merugikan negara berkembang. Dari limabelas poin tujuan PLNRI terdapat setidaknya dua poin yang berkaitan langsung dengan isu perubahan iklim yaitu, memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia Pasifik serta mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi, dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang pertama jelas merupakan tujuan yang sangat signifikanterkait isu perubahan iklim. Penulis menggarisbawahi khususnya negara-negara di kawasan Pasifik yang terdiri atas negara-negara kepulauan yang terkena dampak cukup besar atas perubahan iklim, ditadnai dengan naiknya permukaan air laut. Kenaikan permukaan air laut tidak hanya mengancam kelangsungan hidup populasi yang hidup di dalam wilayah tersebut namun juga soal kedaulatan wilayah. Kerjasama tersebut dimaksudkan agar terjadi hubungan timbal balik yang menguntungkan antara Indonesia dengan negara-negra di kawasan Pasifik.

Hasil pada COP15 di Kopenhagen mengenai pendanaan menunjukkan bahwa negara maju setuju mendanai Rp. 300 trilliun (kurang lebih setara dengan 30 miliar dolar AS) untuk 2010-2012 bagi mitigasi dan adaptasi, termasuk kehutanan dan jumlah tersebut akan bertambah menjadi 100 miliar dolar AS per tahun pada tahun 2020.[33] Sekilas jumlah tersebut terlihat besar, namun pada kenyataannya jumlah tersebt hanya seperempat dari jumlah ganti rugi yang sepantasnya yang diminta oleh negara-negara berkembang.

 

2. 2   Kematian Diplomasi

Sesuai dengan pernyataan Roskin dan Berry bahwa “diplomacy is political contact between government of different nations”.[34] Dalam perkembangannya, diplomasi digunakan oleh negara untuk mengubah kebijakan negara lain agar sesuai dengan kepentingannya. Dalam hal ini diplomasi jelas mengalami kematian jika dilihat pada bagaimana Indonesia sebagai suatu negara yang diharapkan mampu untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang lainnya terkait isu perubahan iklim justru merasa bangga atas dihasilkannya Copenhagen Accord pada COP15 di Copenhagen, Denmark pada desember 2009 lalu. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam wawancara usai menghadiri COP15 menyebutkan bahwa Copenhagen Accord merupakan berita yang baik bagi Indonesia. Rasa senang hati yang diungkapkan Presiden SBY menuju pada anggapan bahwa Indonesia tengah bersikap sepenuh hati untuk menyelamatkan bumi dan anak-anak negeri. Anggapan tersebut terlihat sangat mulia, namun ada ada yang terlewat. Menurut analisa saya, Copenhagen Accord hanyalah suatu alat untuk melegitimasi pola industrialisasi yang akan tetap sama karena sifatnya yang tidak legally binding—Copenhagen Accord bukanlah keputusan yang mengikat melainkan setiap negara janya take note  saja pada kesepakatan yang terdapat di dalam kesepakatan tersebut—.

Menurut Jackson dan Sorensen, masalah lingkungan hidup daoat memberikan tekanan pada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih analisis.[35] Dan permasalahan ini telah mendorong lebih banyak kerjasama internsional, sebagai contoh UNFCCC. Kerjasama tersebut diputuskan melalui cara-cara konsesual. Cara-cara ini berhasil mendapatkan persetujuan dari kelompok yang terdominasi melalui artikulasi suatu pandangan politik dan ideologi, yang dirasakan sebagai suara bersama dan mewakili kepentingandan nilai bersama seiring dengan budaya poliyik masyarakat luas.[36] Yang artinya terdapat daya paksa namun tidak secara vulgar tampak.[37] Melalui analisa hegemoni milik Gramsci, jelas bahwa perilaku tersebut berdasarkan atas pemikiran Gramsci mengenai supremasi kelompok atau kelas sosial, di mana supremasi tersebut memanifestasikan dirinya melalui dua cara yang berbeda, yaitu dominasi (dominio) dan kepemimpinan intelektual dan moral (direzione intellectuale e morale).[38]

Dan sesungguhnya diplomasi sebagai instrumen politik luar negeri dan juga konsep yang terdapat di dalam paradigma liberal sudah mati sejak awal melalui definisi tugas-tuigas politik yang melekat padanya. Dinyatakan oleh Budiono Kusumohamidjojo bahwa diplomasi pada dasarnya memikul tugas-tugas politik seperti meniadakan suatu keadaan yang merugikan kepentingan nasional; mempertahankan keadaan yang menguntungkan kepentingan nasional; dan menegakkan keadaan yang diperlukan demi kepentingan nasional.[39] Dan pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan asumsi-asumsi dasar liberal yang menyatakan bahwa kaum liberal umumnya mengambil pandangan positif tentang sifat dasar manusia. Walaupun tidak dipungkiri bahwa manusia selalu mementingkan diri sendiri dan merupakan makhluk kompetitif namun manusia juga mampu untuk terlibat dalam aksi sosial yang kooperatif dan kolaboratif (harmony of interest), yang akan bermanfaat bagi setiap orang. Sehingga, walaupun perang dan konflik bukanlah hal yang dapat dihindari, namun kaum liberal yakin bahwa nasib manusia akan membawanya ke dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, bukan hanya dalam negara namun juga lintas batas internasional.[40]  Asumsi yang kedua adalah bahwa kaum liberal meyakini kemajuan. Dalam jangka panjang, kerjasama yang berdasarkan pada kepentingan timbal balik akan berlaku, yang diakibatkan oleh modernisasi yang berlangsung terus-menerus hingga meningkatkan ruang lingkup dan kebutuhan bagi kerjasama.[41]

 PENUTUP

 

Dalam puisi karya John Donne dia menulis, any man’s death diminishes me, because I am involved in Mankind. Dalam puisi tersebut jelas tergambarkan bahwa sebagai bagian dari populasi manusia, setiap ada kematian kita akan merasa lemah dan prihatin. Namun pada kenyataannya melalui pemikiran liberal lainnya yaitu pendekatan komunitarian, berpendapat bahwa kewajiban kita terhadap sesama manusia, di luar batas-batas negaranya, masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kewajiban terhadap warga negara kita sendiri.[42] Seperti contoh mengenai penolakan AS untuk menandatangani Protokol Kyoto dengan alasan indutri akan mengganggu industri Amerika Serikat dan pada akhirnya akan memukul perekonomian negaranya yang dampaknya akan terjadi pengangguran besar-besaran dan harga barang-barang konsumsi akan naik.[43]

Dalam konsep hegemoni Gramsci, Amerika Serikat memanfaatkan sebuah bentuk relasi kuasa sosial yang spesial  di mana kelompok yang dominan mengamankan posisi istimewa mereka melalui cara-cara konsesual yang secara tidak disadari merupakan sebuah bentuk kekerasan simbolik kepada negara-negara berkembang. Bahkan Indonesia sebagai sebuah negara berkembang yang diharapkan oleh negara-negara berkembang lain dapat menjadi jembatan penghubung melalui pembicaraan tidak resmi dalam forum-forum internasional seperti G-20. Penanda bahwa diplomasi sudah mati dalam pola hubungan internasional karena kondisi komunitas politik yang terfragmentasi melalui perbedaan etnis, bahasa, atau agama. Kritik terhadap liberalisme melalui pandangan kaum kiri dan kanan terletak pada pandangan bahwa moral universal sebagai sesuatu yang berbahaya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam semangat demokrasi yang merupakan semangat yang dibawa oleh nafas paradigma liberal dikhawatirkan melemahkan tradisi dan praktik yang telah berlangsung di negara-negara non-Barat (Gray 1995: 146). Kematian diplomasi dalam kaitannya dengan COP15 menandakan bahwa relasi kuasa melalui konsep hegemoni Gramsci diterapkan secara menyeluruh yang pada akhirnya Indonesia sebagai negara berkembang yang diharapkan dapat menjadi penyambung lidah bagi kepentingan negara berkembang lainnya tak ubahnya hanyalah salah satu sasaran bagi hegemoni negara-negara maju. Asumsi-asumsi dasara paradigma liberal sudah tidak relevan lag dalam analisa hubungan internasional dewasa ini dengan kematian diplomasi.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Berridge, G. R. Diplomacy: Theory and Practice, Edisi Kedua, (Hampshire: Palgrave, 2002)

Couloumbis, A. Theodore dan James H. Wolfe. Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power. terj. Mercedes Marbun (Bandung: Abardin, 1990)

Dunne, Tim “Liberalism”, dalam John Baylis dan Steve Smith (ed.), The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations, Edisi Kedua, (Oxford: Oxford University Press, 2001)

Femia, Joseph V. Gramsci’s Political Thought: Hegemony, Consciousness, and The Revolutionary Process, (Oxford: Clarendon Press, 1981)

Frankel, J.Hubungan Internasional, (Jakarta: ANS Bersaudara, 1980)

Gramsci, Antonio. Selections from the Prison Notebook, edited by Quintin Hoare dan Geoffrey Nowell Smith, (London: Laurent and Wishart, 1971)

Jackson, Robert dan George Sorensen, Pengantar Hubungan Internasional, terj. Dadan Suryadipura, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)

Keohane, Robert O. International Institutions and State Power; Essay in International Relations Theory, (Boulder: Westview Press, 1989)

Kusumohamidjojo, Budiono. Hubungan Intenasional Kerangka Studi Analisis, (Bandung: Bina Cipta, 1987)

Marshall, Peter. Positive Diplomacy, (New York: St Martin Press, 1997)

Mathew, R. A. “Liberal International Theory: Common Threads, Divergent Strands”, in C. W Kegley. Jr., Controversies in International Relations Realism and the Neoliberal Challenge, (New York: St. Martin Press, 1995)

Roskin, Michael dan Nicholas Berry, IR: An Introduction to International Relations, (New Jersey: Prentice Hall, 1990)

Rupert, Mark “Antonio Gramsci” dalam Critical Theorists and International Relations, Jenny Edkins dan  Nick Vaughan-Williams (ed.), (London: Routledge, 2009)

S. Papp, Daniel. Contemprary International Relations: Frameworks for Understanding. Edisi Keenam, (New York: Longman, 2002)

Steans, Jill dan Llyod Pettiford, International Relations: Perspective and Themes, (Edinburgh: Pearson Education Limited, 2001)

Toma, Peter A dan Robert F. Gorman. International Relations: Understanding Global Issues. (California: Brooks/Cole Publishing Company, 1991)

Tourke, John T. International Politics on the World Stage. Edisi Keempat. (Connecticut: Dushkin Publishing Group, 1993)

Zacher, M. W” The Decaying Pillars of The Westphalian Temple”, dalam James N. Rosenau and E . –O Czempiel  (ed.), Governance Without Government, Order, and Change in World Politics, (Cambridge: Cambridge University Press, 1992)

 

Jurnal:

Dodi Mantra, Making the World Save for Capitalism: hegemoni, G-20, dan Kegagalan Reformasi Fundamental Sistem Finansial Internasional, Mondial (2009)

Endnotes:


[1] Theodore A. Couloumbis dan James H. Wolfe, Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power, terj. Mercedes Marbun (Bandung: Abardin, 1990), 152.

[2] John T. Tourke, International Politics on the World Stage, Edisi Keempat, (Connecticut: Dushkin Publishing Group), 1993, 284.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] G. R. Berridge, Diplomacy: Theory and Practice, Edisi Kedua, (Hampshire: Palgrave, 2002), 105.

[6] Daniel S. Papp, Contemprary International Relations:Frameworks for Understanding, Edisi Keenam, (New York: Longman, 2002), 389.

[7] John T. Tourke, op. cit., 285.

[8] Negara besar merujuk kepada negara-negara Eropa dikarenakan kemampuannya dalam mengatur stabilitas dunia. Hal tersebut didasari oleh pengetahuan bahwa Eropa merupakan pusat kekuatan dan negara dengan tingkat perkembangan yang mengalami peningkatan sangat pesat dalam bidang apapun. Mereka juga menjelma menjadi ‘penguasa’ karena mampu mengusai hampir sebagian besar wilayah dunia.

[9] Peter A. Toma dan Robert F. Gorman, International Relations: Understanding Global Issues, (California: Brooks/Cole Publishing Company, 1991), 164.

[10] J. Frankel, Hubungan Internasional, (Jakarta: ANS Bersaudara, 1980), 131.

[11] Peter Marshall, Positive Diplomacy, (New York: St Martin Press, 1997), 7.

[12] Diakses dari www.deplu.go.id/…/Polugri.aspx.htm (diakses pada 19 juni 2010 pukul 17.30 wib).

[13] Diakses dari www.deplu.go.id/…/IIssueDisplay.aspx.htm (diakses pada 19 juni 2010 pukul 17.57 wib).

[14] Menuju Protokol Kyoto, Koran Tempo, 16 Februari, 2005, 11.

[15] Tim Dunne, “Liberalism”, dalam John Baylis dan Steve Smith (ed.), The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relations, Edisi Kedua, (Oxford: Oxford University Press, 2001), 163.

[16] Robert Jackson dan George Sorensen, Pengantar Hubungan Internasional, terj. Dadan Suryadipura, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 141.

[17] M. W. Zacher,” The Decaying Pillars of The Westphalian Temple”, dalam James N. Rosenau and E . –O Czempiel  (ed.), Governance Without Government, Order, and Change in World Politics, (Cambridge: Cambridge University Press, 1992), 58-102 dan R. A. Mathew, “Liberal International Theory: Common Threads, Divergent Strands”, in C. W Kegley. Jr., Controversies in International Relations Realism and the Neoliberal Challenge, (New York: St. Martin Press, 1995), 107-50.

[18] Jill Steans dan Llyod Pettiford, International Relations: Perspective and Themes, (Edinburgh: Pearson Education Limited, 2001), 53-54.

[19] Robert Jackson dan George Sorensen, Op. Cit., 154.

[20] Robert O. Keohane, International Institutions and State Power; Essay in International Relations Theory, (Boulder: Westview Press, 1989).

[21] Robert Jackson dan George, loc. cit.

[22] Joseph V. Femia, Gramsci’s Political Thought: Hegemony, Consciousness, and The Revolutionary Process, (Oxford: Clarendon Press, 1981), 24.

[23] Mark Rupert, “Antonio Gramsci” dalam Critical Theorists and International Relations, Jenny Edkins dan  Nick Vaughan-Williams (ed.), (London: Routledge, 2009), 177.

[24] Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebook, edited by Quintin Hoare dan Geoffrey Nowell Smith, (London: Laurent and Wishart, 1971), 350.

[25] Diakses dari www.deplu.go.id/…/IIssueDisplay.aspx.htm (diakses pada 19 juni 2010 pukul 17.57 wib).

[27] ”Bali Roadmap Disepakati” oleh Andree P. Z. Wuragi, 2007, diakses dari http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/12/16/brk,20071216-113629.id.html (diakses pada 7 Juni 2010, pukul. 22.17 wib).

[28] Diakses dari www.deplu.go.id/…/IIssueDisplay.aspx.htm (diakses pada 19 juni 2010 pukul 17.57 wib).

[29] Ibid.

[30] Diakses dari www.antaranews.com/…/indonesia-usul-g20-perhatikan-isu -perubahan-iklim.htm (diakses pada 25 juni 2010 pukul. 21.41 wib).

[31] Dodi Mantra, Making the World Save for Capitalism: hegemioni, G-20, dan Kegagalan Reformasi Fundamental Sistem Finansial Internasional, Mondial (2009): 41.

[32] Ibid.

[33] Diakses dari www.kompas.com/…/hasil.kopenhagen.belum.memuaskan.htm (diakses pada25 juni 2010 pukul. 21.41 wib).

[34] Michael Roskin dan Nicholas Berry, IR: An Introduction to International Relations, (New Jersey: Prentice Hall, 1990), 430.

[35] Robert Jackson dan George Sorensen, Op. Cit., 327.

[36] Ibid., 177.

[37] Ibid.

[38] Loc. Cit.

[39] Budiono Kusumohamidjojo, Hubungan Intenasional Kerangka Studi Analisis, (Bandung: Bina Cipta, 1987), 58.

[40] Robert Jackson dan George Sorensen, Op. Cit., 141.

[41] M. W. Zacher,” The Decaying Pillars of The Westphalian Temple”, dalam James N. Rosenau and E . –O Czempiel  (ed.), Governance Without Government, Order, and Change in World Politics, (Cambridge: Cambridge University Press, 1992), 58-102 dan R. A. Mathew, “Liberal International Theory: Common Threads, Divergent Strands”, in C. W Kegley. Jr., Controversies in International Relations Realism and the Neoliberal Challenge, (New York: St. Martin Press, 1995), 107-50.

[42] Robert Jackson dan George Sorensen, op.cit., 179.

[43] Koran Tempo, Kyoto bukan Milik Washington, 16 Februari, 2005, 11.

 

*Paper ini adalah tugas akhir mata kuliah Politik Luar Negeri Republik Indonesia. Untuk mengutip, silakan hubungi penulis (rengga.dina@gmail.com)

IMF dan Hegemoni Kapitalisme Global*

BAB I

PENDAHULUAN

Globalisasi (integrasi, pada berbagai tingkat, semua negara ke dalam sistem ekonomi dunia tunggal) menunjukkan adanya kelanjutan yang mencolok dari kolonialisme. Karenanya, globalisasi juga merupakan suatu upaya oleh kekuatan besar dari abad ke-16 dan ke-19 untuk mengambil alih kekayaan dan ‘bahan-bahan mentah’ dunia, dan membuka pasar bagi produk mereka sendiri.”

-Jeremy Seabrook, Kemiskinan Global, 2006

 

1.1.      Latar Belakang

Hubungan Internasional tidak hanya memperhatikan hubungan politik antar bangsa saja namun juga terdapat subjek lain seperti hak azasi manusia, rezim internasional, interdependensi ekonomi, isu lingkungan hidup, organisasi internasional, maupun aktor-aktor non-negara lainnya. Dalam paper ini yang akan dibahas adalah mengenai globalisasi ekonomi yang erat kaitannya dengan organisasi internasional. Yang dimaksud organisasi internasional dalam paper ini adalah salah satu dari tiga organisasi raksasa dalam bidang ekonomi yang terbentuk melalui konferensi Bretton Woods yang selenggarakan pada tahun 1944; IMF (International Monetary Fund), serta lembaga lain yang memasuki masa kejayaannya di era globalisasi ini; perusahaan-perusahaan multinasional.

Lembaga-lembaga governance global merupakan agen neoliberal. Tesis kaum neoliberal mengatakan bahwa globalisasi akan menciptakan kemakmuran dan demokrasi, namun berbeda dengan kenyataan dimana keberadaan lembaga-lembaga tersebut justru mengancam sebagian besar orang-orang yang lebih lanjut menyebabkan kemiskinan global. Dengan mengambil garis kemiskinan yang ekstrem dan dengan menyejajarkan konsumsi per hari dengan US$ 1, kurang lebih sekitar 33 persen penduduk dunia yang berada dalam kesengsaraan. Sebesar 550 juta jiwa berada di Asia Selatan, 215 juta jiwa berada di Sub-Sahara Afrika, dan 150 juta jiwa berada di Amerika Latin.[1] ILO memperkirakan bahwa presentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan meningkat dari 53, 5% di tahun 1985 menjadi 54% di tahun 1990 di Sub-Sahara Afrika, dari 23% menjadi 27,8% di Amerika Latin.[2]

IMF memiliki apa yang disebut dengan structural adjustment programs (program penyesuaian struktural). Sejak pertengahan 1980an istilah penyesuaian struktural telah menjadi resep kebijakan yang menjadi persyaratan bagi negara-negara (pemerintah-pemerintah) berkembang oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Pendekatan IMF yang berorientasi pada pasar memiliki andil yang besar dalam menyebabkan sekurang-kurangnya 1 miliar orang dewasa—lebih dari 30% dari seluruh angkatan kerja dunia— masuk dalam kategori pengangguran penuh saat ini.[3]

Pendekatan IMF yang berorientasi pada pasar ini memberikan peluang yang besar terhadap peran perusahaan-perusahaan multinasional yang tidak hanya dalam bidang ekonomi namun juga dalam hal politik.

 

1.2.      Rumusan Masalah

Dalam globalisasi terdapat—apa yang disebut dengan—unequal economy di mana IMF memaksakan liberalisasi untuk diterapkan di negara berkembang. Kondisi yang tidak seimbang ini meletakkan negara-negara berkembang dalam posisi lemah untuk melakukan kompetisi di tingkat global, padahal kompetisi merupakan basis utama penyelenggaraan ekonomi global dan liberalisasi perdagangan.

Menurut pandangan penulis, neoliberalisme dan globalisasi ditandai dengan menguatnya peran pasar atas negara maka perusahaan multinasional mempunyai kecenderungan untuk menjadi dominan. Karena pelaku dari pasar tersebut adalah perusahaan-perusahaan multinasional sehingga serta merta IMF telah tunduk dengan perusahaan-perusahaan multinasional dengan mengkhianati mandatnya sendiri.

 

1.3.      Landasan Teori

Terdapat tiga kelompok ilmuwan dalam melihat fenomena globalisasi. Namun penulis hanya akan menjabarkan pandangan dari kelompok hiperglobalis yang melihat globalisasi sebagai sejarah baru kehidupan manusia di mana “negara tradisional telah menjadi tidak lagi relevan, lebih-lebih tidak mungkin menjadi unit-unit bisnis dalam sebuah ekonomi global.” Oleh karena itu, mereka melihat globalisasi ekonomi akan membawa serta gejala denasionalisasi ekonomi melalui pembentukan jaringan-jaringan produksi transnasional (transnational networks of production), perdagangan, dan keuangan. Namun sesuai dengan pandangan kelompok skeptis bahwa kekuatan-kekuatan global itu sendiri sangat bergantung pada kekuatan mengatur dari pemerintah nasional untuk menjamin liberalisasi ekonomi terus berlanjut.[4]

Teori lain yang digunakan dalam paper ini adalah teori ekonomi mikro. Teori ekonomi mikro adalah dasar dari teori ekonomi yang berangkat dari adanya kelangkaan atas sumber-sumber ekonomi. Jadi, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, manusia harus melakukan perdagangan.

Menurut teori ini, seseorang tidak bisa memiliki semuanya, mau tidak mau ia harus melakukan perdagangan untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini menyebabkan mereka harus memutuskan barang apa atau jasa apa yang seharusnya mereka produksi, bagaimana cara memproduksinya. Harga dari barang dan jasa tergantung pada kelangkaan dari barang dan jasa tersebut.

Hubungan antara teori ini dengan kasus yang saya teliti adalah bahwa pada dasarnya, berbagai kejahatan seperti prostitusi dan juga perdagangan manusia timbul dari adanya motif ekonomi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan. Teori ini dapat menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan ini dilakukan karena ada motif ekonomi pada diri manusia.

 

 BAB II

IMF DAN HEGEMONI KAPITALISME INTERNASIONAL[5]

“The interests of the IMF represent the big international interests that seem to be established and concentrated in Wall Street.”

Che Guevara, Marxist revolutionary, 1959

 

Munculnya aktor non-negara dalam studi Hubungan Internasional seperti perusahaan-perusahaan multinasional, organisasi internasional, organisasi-organisasi non-pemerintah, kelompok-kelompok sosial, atau bahkan individu yang apabila kita mengabaikan peran aktor non-negara maka akan mendistorsikan realita politik internasional kontemporer, menjadi tolak ukur dalam percaturan ekonomi politik internasional dewasa ini. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang berperan dalam ekonomi politik internasional. Karena globalisasi juga dicirikan oleh munculnya lembaga-lembaga governance global yang mempunyai kekuasaan mempengaruhi kebijakan melebihi kemampuan negara bangsa. Dalam bab ini akan dibahas mengenai dua lembaga raksasa governance global yang berperan dalam proses globalisasi sistem perekonomian internasional.

 

2.1.      Perusahaan Multinasional (MNC)

Lembaga yang pertama adalah perusahaan-perusahaan multinasional (MNC). Robert Gilpin menyebut era sekarang ini merupakan jaman keemasan bagi perusahaan-perusahaan multinasional.[6] Kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) merupakan kunci utama dalam proses globalisasi dalam perekonomian dunia.[7] Pertumbuhan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC) dalam beberapa dekade belakangan, seiring dengan liberalisasi ekonomi dan perdagangan, telah menjadi aktor ekonomi politik internasional yang semakin penting. Kekuasaan dan kekuatan ekonomi perusahaan-perusahaan ini telah mengalahkan GNP (Gross National Product) beberapa negara nasional di dunia.[8] Peranan perusahaan-perusahaan multinasional dalam perekonomian dunia menyisakan banyak perdebatan karena mereka meruntuhkan peran negara-bangsa dan mengintegrasikan perekonomian nasional.[9] Kompetisi yang semakin intensif sebagai akibat globalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara untuk menjalin kerjasama ekonomi satu sama lain seperti NAFTA, AFTA, atau lembaga kerjasama ekonomi regional lainnya. Integrasi perekonomian nasional yang terjadi dalam era globalisasi ini berimplikasi terhadap otonomi negara bangsa dalam membuat keputusan nasional dan menggunakan kekuasaan otoritatifnya atas nama kedaulatan nasional menyangkut persoalan-persoalan dalam negeri yang seharusnya menjadi wewenang otoritatifnya. Mereka tidak dapat mengambil keputusan tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan negara lain sesama anggota, dalam ekonomi global sekarang ini, keputusan-keputusan penting sangat mungkin diformulasikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang berbasis global dan kebijakan yang diambil oleh suatu negara akan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap negara lain dalam batas teritorialnya. Dan dalam kondisi seperti ini, makna kedaulatan akan mengalami pergeseran.[10]

Perusahaan-perusahaan multinasional yang mengintegrasikan sistem produksi ke dalam satu sistem ekonomi global secara serempak menggunakan kesempatan untuk mendominasi persaingan tenaga kerja dan memanipulasi efektivitas pola konsumsi global. Globalisasi diiringi dengan peningkatan kekuasaan oleh sejumlah kecil institusi-institusi raksasa yang beroperasi dibawah sistem yang tidak demokrasi, dan serta merta memberikan efek buruk terhadap kehidupan umat manusia di seluruh dunia.[11]

Terdapat dua kubu dalam studi hubungan internasional dalam menanggapi keberadaan perusahaan-perusahaan multinasional (MNC); kaum pendukung MNC yang disebut sebagai kaum optimis-MNC dan kaum penentang MNC yang disebut sebagai kaum pesimis-MNC. Kedua kubu ini memandang peran MNC dalam studi hubungan internasional sebagai aktor non-negara yang terlibat secara tidak langsung dengan kebijakan dan dependensi ekonomi sebuah negara.

Kaum optimis-MNC memandang perusahaan multinasional sebagai “agen institusionalisasi yang paling besar dalam masyarakat dunia”.[12] Sedangkan kaum pesimis-MNC memandang perusahaan multi nasional sebagai “organisasi manusia yang paling hebat namun dirancang untuk … menjajah … masa depan”.[13] Kaum pesimistis mengecam thesis kaum optimistis-MNC—yaitu, bahwa MNC adalah agen perdamaian dan kemajuan dunia yang fundamental. Sebaliknya, Barnet and Müller mengatakan bahwa “strategi perusahaan-perusahaan global saat ini dan di masa mendatang tidak banyak memberi harapan bagi pemecahan masalah kelaparan, pengangguran, dan ketidakadilan”.[14]

 

2.2    Lembaga Moneter Internasional (IMF)

Pada masa sebelum Perang Dunia I, paradigma ekonomi internasional adalah ekonomi merkantilis—memakmurkan Negara dengan memasukkan sebanyak mungkin pendapatan ke dalam kas Negara— dengan sistem perdagangan internasional yang berdasarkan pada Liberal National Legislation. Namun sistem ini runtuh pada Perang Dunia I karena negara-negara yang terlibat dalam Perang Dunia I mengalami kehancuran ekonomi yang berdampak pada negara-negara menjadi proteksionis terhadap barang-barang dari luar dan serta merta sikap ini menyebabkan harga barang impor naik dan tidak laku di pasaran.

Untuk menyelesaikan situasi ini, Atlantic Charter mendorong bagi terciptanya suatu peraturan baru dalam bidang ekonomi internasional yang berdasarkan pada liberalisme. Pada tahun 1944, diadakan Konferensi Bretton Woods yang menghasilkan peraturan baru dalam sistem ekonomi internasional yang berdasarkan multilarisme. Terdapat dua tujuan utama dari konferensi Bretton Woods, yaitu untuk mengedepankan pengurangan tarif dari penghalang lainnya dalam perdagangan internasional dan untuk menciptakan kerangka ekonomi global guna meminimalisir konflik ekonomi antar negara yang bertanggung jawab atas terjadinya Perang Dunia II.

Filosofi sistem ekonomi internasional yang baru ini didasarkan pada teori keunggulan komparatif[15] David Ricardo dan John Stuart Mill dengan mengaplikasikan teori pasar dari Adam Smith dalam transaksi internasional. Asumsinya adalah liberalisasi perdagangan luar negeri dan penggabungan divisi buruh internasional menciptakan keuntungan bagi pihak dalam ekonomi nasional. Peraturan ekonomi internasional melihat akses pasar, pengurangan pembatasan perdagangan internasional, transaksi moneter sebagai instrumen utama untuk meningkatkan level pekerja, pendapatan, dan mengoptimalisasikan penggunaan faktor produksi. Peraturan ekonomi yang ada bertujuan untuk stabilitas moneter sebagai suatu pra-kondisi untuk meningkatkan perekonomian. Dalam Bretton Woods juga disepakati prinsip non-diskriminasi yang bertujuan untuk memperoleh alokasi optimal dari sumber daya yang ada dan sebagai hasil dari sikap khusus dari sebagian negara.

Selain melahirkan kebijakan-kebijakan dalam sistem ekonomi internasional, Konferensi Bretton Woods berhasil melahirkan tiga organisasi internasional utama dalam bidang ekonomi yaitu International Monetary Fund (IMF), International Bank on Reconstruction and Development (IBRD) yang dikenal sebagai World Bank, dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang berubah menjadi World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995.

Berbeda dengan World Trade Organization (WTO), IMF mendesakkan agenda liberalisasi dan perdagangan bebas melalui program-program penyesuaian struktural (structural adjustment programs). Program penyesuaian struktural yang dilakukan oleh IMF setidaknya berisikan tiga hal mendasar, yaitu[16] pertama, liberalisasi perdagangan dan keuangan yang membuka ekonomi pasar pada dunia; kedua, deregulasi yang mengalihkan negara dari peran penentu kebijakan (tapi bukan dari aktivitas sebagai kapital); ketiga, privatisasi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh publik yang bisa menghalangi terjadinya akumulasi modal, tentunya dengan syarat jika kondisinya lebih menguntungkan bila diprivatisasi. Dan melalui program penyesuaian struktural dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan yang dianut IMF mengacu pada neoliberalisme ekonomi.

Mandat IMF seperti tertuang dalam Article I of the original Articles of Agreement[17] adalah (1) meningkatkan kerjasama moneter internasional menuju institusi yang permanen yang menyediakan jasa pelayanan konsultasi dan kolaborasi bagi masalah moneter internasional; (2) memfasilitasi upaya perluasan dan pertumbuhan yang seimbang dari perdagangan internasional dan mendorong peningkatan derajat buruh dan pemasukan sektor riil dan mendorong sumber daya yang produktif sebagai objek utama bagi kebijakan ekonomi setiap anggota; (3) meningkatkan stabilitas nilai tukar dengan tujuan mengatur nilai tukar di antara para anggota, serta mencegah terjadinya persaingan untuk melakukan depresiasi terhadap nilai tukar; (4) membantu pembentukan sistem pembayaran yang bersifat multilateral yang bertujuan untuk memudahkan transaksi antar negara anggota serta menghapus hambatan pertukaran asing yang akan mencegah pertumbuhan terhadap perdagangan dunia; (5) memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki persoalan dalam neraca pembayaran tanpa menggunakan langkah-langkah yang memperburuk kesejahteraan nasional maupun internasional; (6) berdasarkan hal-hal tersebut di atas, IMF bertujuan untuk mempercepat penyelesaian krisis yang disebabkan oleh ketidakseimbangan neraca pembayaran negara-negara anggota.

Pada tahun 1930, John Maynard Keynes telah membuat sebuah bentuk ideal dari sistem moneter internasional.

This, then, is the dilemma of an international monetary system— to preserve the advantages of the stability of local currencies of the system in terms of the international standard, and to preserve at the same time an adequate local autonomy for each member over its domestic rate of interest and its volume of foreign policy.[18]

Namun setelah keruntuhan sistem nilai tukar tetap pada tahun 1970-an, sistem moneter disebut dengan sistem “rekomendasi”, yang menggantikan sistem nilai tukar tetap, tidak dapat dikatakan sebuah sistem karena membuat nilai tukar berada dalam posisi mengambang dimana hubungan moneter internasional tidak dibangun berdasarkan aturan atau kesepakatan mengenai faktor-faktor penyesuaian dasar maupun terhadap penciptaan likuiditas.

 

 

 BAB III

IMF DAN HEGEMONI KAPITALISME GLOBAL DI BERBAGAI NEGARA BERKEMBANG

Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai kegagalan sistem IMF dan bagaimana perusahaan multinasional juga turut andil dalam kegagalan sistem yang terjadi di negara-negara berkembang. Contoh kasus yang akan dikupas dalam bab ini adalan dampak dari globalisasi di Amerika Latin dan epidemi AIDS di Afrika.

 

3.1        Dampak Globalisasi di Amerika Latin

Globalisasi telah menghantam keras negara-negara Amerika Latin. Setelah lebih dari 10 tahun menjalani pasar bebas dan pengetatan sektor umum dan swasta, masyarakat Amerika Latin, terutama perempuan, memilih untuk beremigrasi dan mencari alternatif kerja, seperti prostitusi. Sekarang ini terjadi peningkatan dalam jumlah pengungsi yang dengan putus asa pergi dari negaranya untuk menyelamatkan dirinya dari resesi ekonomi yang parah di negaranya. Selain itu, banyak dari wanita-wanita ini masih berpendidikan rendah.

Amerika Latin termasuk ke dalam golongan negara-negara berkembang. Keadaan ekonomi negara-negara Amerika Latin pada umumnya buruk. Banyak negara-negara di Amerika Latin yang mengalami kemiskinan dan tentunya, standar hidup masyarakat di negara-negara tersebut sangat rendah.

Laporan dari Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat menyatakan bahwa ada sekitar 10,000 orang wanita dan anak-anak yang ditipu dan diperdagangkan ke Amerika Serikat setiap tahunnya[19].

Bisnis sex-tourism juga menjadi industri yang sangat diminati di kawasan Amerika Latin. Banyak wanita-wanita muda yang memilih untuk terjun ke bisnis tersebut karena menurut mereka penghasilannya cukup menjanjikan. Tetapi banyak dari wanita-wanita yang terlibat bisnis ini menjadi terikat dengan mucikari-mucikari mereka dan banyak dari mereka yang disiksa dan diperlakukan secara kasar oleh mucikarinya.

Akibat globalisasi, manusia dihadapkan pada tantangan baru di bidang ekonomi dan sosial. Bagi masyarakat yang tidak mampu menghadapi tantangan tersebut dan kalah bersaing di era globalisasi ini, konsekuensinya adalah kemiskinan. Hal tersebut juga yang melanda sebagian besar masyarakat di Meksiko. Angka kemiskinan Meksiko mencapai lebih dari 40 persen populasi masyarakat Meksiko. Keterbelakangan ekonomi masyarakat Meksiko ini menciptakan suatu kondisi yang membuat masyarakat miskin Meksiko, terutama wanita dan anak-anak, menjadi rawan terhadap kejahatan human trafficking.[20]

Konsekuensi kemiskinan yang harus ditanggung oleh wanita dan anak-anak di Meksiko sebagai dampak dari globalisasi merupakan salah satu dari andil perusahaan multinasional terhadap kemiskinan global. Kekuasaan ekonomi perusahaan-perusahaan multinasional ini—selain keunggulan teknologi, kemampuan manajerial, dan akses pasar—semakin meningkat karena kombinasi beberapa yaitu perusahaan-perusahaan multinasional cenderung mendominasi beberapa sektor-sektor ekonomi yang kritis bagi pembangunan ekonomi tuan rumah dan perusahaan multinasional biasanya terkonsentrasi di sektor-sektor industri seperti petrolium, alumunium, kimia, transportasi, produksi makan, dan mesin. Konsentrasi ekonomi ini ke dalam industri tunggal memberikan perusahaan-perusahaan multinasional suatu bentuk kekuasaan oligopoli, yang membuat mereka dapat mengontrol dan memonopoli persediaan dan harga dalam suatu cara yang tidak pernah terjadi di sektor-sektor lain yang lebih kompetitif.[21] Dengan menempati sektor yang strategis, perusahaan multinasional memiliki wewenang mutlak terhadap kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam perusahaan multinasional di mana akan lebih banyak tenaga ahli yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Hal ini jelas akan menyulitkan bagi wanita untuk menaikkan taraf hidup mereka dan mendapatkan kehidupan yang layak.

 

3.2        Epidemi AIDS di Afrika dan Fenomena Obat Anti-Retrovrial

Undang-undang perdagangan yang didominasi oleh negara-negara maju menyebabkan keterbelakangan—bahkan kematian massal—adalah diterapkannya Hak Kekayaan Intelektual, yang mencegah digunakannya obat-obatan yang dapat diproduksi di negara berkembang atau negara dunia ketiga. Dalam kasus Afrika, Alec Erwin, Menteri Perdagangan Afrika Selatan menyatakan bahwa isu penting di dunia berkembang adalah perjanjian untuk mengizinkan negara-negara berkembang mengimpor atau membuat obat-obat generik guna menanggulangi krisis kesehatan masyarakat Afrika yang besar tanpa mengalami persoalan hak paten. Dan selanjutnya, Erwin mendesak perusahaan-perusahaan farmasi agar menggunakan tekanannya untuk menghalangi sebuah perjanjian sampai di dewan. Ironisnya, pemerintah Amerika Serikat sedang menegakkan sebuah perjanjian, di bawah tekanan dari lobi farmasinya.[22]

Perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang obat-obatan seperti Pfizer, Bristol-Myers Squibb, Abbot Laboratorium, Merk&Co, yang memproduksi obat anti-retroviral yang menghambat perkembangan AIDS, adalah donor utama dalam kampanye pemilihan presiden George W. Bush pada tahun 2000. Ini membuktikan bahwa perusahaan multinasional memiliki peran yang sangat besar bahkan dalam mempengaruhi kebijakan politik suatu negara. Dalam hubungan pendanaan kampanye oleh beberapa perusahaan farmasi multinasional jelas dapat teridentifikasi bahwa tujuan utama dari perusahaan multinasional adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sedangkan Bush membutuhkan dana kampanye yang besar pada saat itu sehingga ketika Bush terpilih, dia harus mematuhi tekanan-tekanan yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut untuk tidak mengizinkan negara-negara miskin membeli obat-obatan yang lebih murah demi kepentingan kesehatan publik.

“Dari 1.393 obat-obatan baru yang disepakati antara tahun 1974 dan 1999, hanya 16 (atau hanya di atas 1 persen) dikembangkan secara khusus untuk penyakit tropis dan TBC, penyakit-penyakit yang menanggung 11,4 persen beban penyakit dunia.”[23]

Kendati ada sumbangan sebesar US$ 15 miliar untuk menanggulangi AIDS, pemerintah Bush mengancam negara-negara produsen obat-obatan ‘generik’ yang jauh lebih murah dengan sanksi ekonomi jika mereka mengekspor obat-obatan itu ke Afrika dengan harga di bawah harga obat-obatan perusahaan multinasional.[24] Jean-Pierre Garnier, CEO GlaxoSmithKline berkata, “Ini perang ekonomi. Ada sepasang perusahaan pembajak yang ingin menggerogoti sistem paten… Mereka akan menjadi makmur dengan membajak penemuan kami.”[25]

Kasus ini erat dengan program penyesuaian struktural. Lebih lanjut, program penyeuaian struktural mencakup pengurangan secara drastis berbagai pelayanan sosial dan badan-badan yang menjalankannya—seperti pelayanan kesehatan dan perawatan medis, pendidikan, bantuan pangan, bantuan usaha kecil, angkutan, sanitasi, dan lain sebagainya.[26] Penyebab lainnya, seperti diungkapkan Shah M. Tarzi, bahwa dinamika tawar-menawar antara perusahaan multinasional dengan negara-negara dunia ketiga, di mana mereka bertindak sebagai host nations, akan ditentukan oleh beberapa faktor salah satunya adalah tingkatan kemampuan pemerintahan negara-negara yang menjadi host nations. Dalam konteks ini di banyak kasus negara berkembang, pemerintahan nasional tidak mempunyai cukup kemampuan, struktur, dan hukum guna mengumpulkan pajak dan mengontrol bisnis asing. Yang ditemui dalam kasus Afrika adalah Alec Erwin yang menolak menggunakan kekuasaannya sebagai regulator dalam undang-undang obat-obatan 1997.

 

Kesempatan hidup: Perbandingan antara Malawi dengan Inggris

 

Malawi

Inggris

Populasi

10, 7 juta

59, 7 juta

Pendapatan per kapita

US$ 170

US$ 14.143

Persentase yang terjangkit HIV

15%

0,1%

Jumlah orang yang terjangkit HIV

1 juta

34.000

Kematian karena AIDS pada tahun 2001

80.000

460

Harapan hidup

39 tahun

77, 99 tahun

Belanja untuk kesehatan tahun 2002

US$ 52 juta

US$ 73 miliar

 

 BAB IV

PENUTUP

 

Teori ekonomi liberal telah gagal dalam mewujudkan apa yang sering mereka teorikan. Dibuktikan dengan terjadinya kesenjangan yang dalam antara apa yang diabstraksikan pada tataran teoritik dengan realitas empiris di lapangan. Kesenjangan ini telah menjadi semakin buruk dalam beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2001, Merril Lynch mengungkapkan bahwa total kekayaan yang dikuasai oleh orang-orang yang mempunyai aset sekurang-kurangnya US$1 juta meningkat hampir empat kali lipat antara tahun 1986-2000; dari US$7,2 triliun menjadi US$27 triliun. Lynch juga memprediksi bahwa kekayaan yang dikuasai oleh miliarder akan terus meningkat sebesar 8% setiap tahunnya, dan akan mencapai angka US$ 40 triliun pada tahun 2005.[27]

Menguatnya integrasi pasar keuangan dunia telah membuat kontrol ekonomi korporasi menjadi sedemikian besar karena tidak ada satu pun negara di dunia ini yang mampu mengontrol aliran modal global karena kurangnya kapasitas dan ketiadaan regulasi yang memadai. Seperti di jelaskan pada bab sebelumnya bahwa peran pemerintah yang lemah menjadi salah satu pemicu bagi terlalu besarnya peran perusahaan multinasional. Akibatnya seperti dikemukakan oleh Thomas L. Friedmann bahwa aliran kapital global ini dengan mudahnya manghukum negara-negara yang tidak mereka senangi.[28] Bukti dari pernyataan Friedmann adalah dengan kasus yang terjadi di Afrika mengenai fenomena obat anti-retrovial. Kekuasaan perusahaan-perusahaan multinasional juga mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh elit politik suatu negara.

Kebijakan pemerintah juga turut menyumbang munculnya kemiskinan dan ketimpangan dalam distribusi pendapatan. Program-program penyesuaian struktural Bank Dunia dan IMF gagal menyelamatkan perekonomian negara-negara yang menajdi ‘klien’ mereka. Bahkan seperti yang ditunjukkan oleh Rita Abrahamsen, pertumbuhan ekonomi mereka paralel dengan tingkat keketatan negara-negara tersebut dalam menerapkan program-program penyesuaian struktural yang didesain oleh Bank Dunia dan IMF. Sementara pendekatan IMF yang berorientasi pada pasar merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat IMF sebagai lembaga moneter internasional yang justru harus berpihak kepada negara demi terciptanya suatu mekanisme moneter internasional dengan tidak menggunakan langkah-langkah yang memperburuk kesejahteraan nasional ataupun internasional.

Program-program penyesuaian struktrual yang dilakukan oleh IMF terhadap ‘klien’ mereka menyebabkan semakin memburuknya tingkat pelayanan kesehatan dan bentuk-bentuk pelayanan sosial lainnya. Kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh IMF dengan berorientasi pada pasar di mana pelaku pasar yang terbesar adalah perusahaan-perusahaan multinasional, merugikan negara-negara berkembang yang tidak siap dengan pola kompetisi global.

Liberalisasi ekonomi telah memunculkan aktor penting di luar negara yang kekuasaannya sekarang ini melebihi beberapa negara bangsa di dunia dan mereka telah mempresentasikan diri menjadi kekuatan politik yang berpengaruh. Bagi negara yang sudah terlibat hutang dan masuk dalam pusaran globalisasi menurut penulis memiliki satu cara yang dapat dilakukan yaitu penjadwalan kembali hutang mereka terhadap IMF serta memperjelas mekanisme penanaman modal asing di setiap negara.

 

 LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

4.1    Comparative Advantage (Keunggulan Komparatif)

Merupakan sebuah teori yang pertama kali dicetuskan oleh David Ricardo, pada 1817. Intisari teori ini menyatakan, suatu negara berkecenderungan untuk mengekspor produk-produk yang dapat diekspor oleh negara tersebut secara efisien. Pengukuran efisiensi relatif berfungsi untuk membandingkan biaya produksi dari barang-barang yang berbeda di negara-negara bersangkutan, dan bukan berfungsi untuk membandingkan biaya produksi dari barang-barang yang sama di negara-negara yang berbeda.

Keunggulan komparatif dari suatu negara ditandai oleh adanya ekspor produk-produk tertentu ke pasar dunia. Produk-produk itu tidak disubsidi oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Keunggulan komparatif, jarang bersifat statis. Sebagai contoh, sebuah negara dapat memiliki “comparative advantage” dengan cara melawan investasi di bidang peningkatan sumber daya manusia para pekerja. Jenis “keunggulan kommparatif” yang diperbolehkan adalah “keunggulan komparatif” yang dinamis.

 

4.2        Structural Adjustment (Penyesuaian Struktural)

Adalah sebuah proses yang secara kontinyu dialami oleh semua industri yang membutuhkan dana bantuan asing, yang mengharuskan mereka beradaptasi terhadap kondisi-kondisi ekonomi dan komersial yang baru ini disebabkan oleh adanya perubahan dalam aspek-aspek seperti: selera konsumen, inovasi teknologi, pengurangan tarif, penghentian subsidi, perubahan jangka panjang pada harga komponen dan bahan-bahan mentah, dan lain-lain. Kadangkala, adanya penyesuaian struktural justru dapat menghilangkan sebuah sektor industri sebagaimana telah terjadi pada sektor produksi alat-alat slide-rule (sejenis alat hitung seperti kalkulator yang berbentuk penggaris). Pada beberapa jenis industri, seperti industri tekstil dan industri mobil, penyesuaian struktural dapat berlaku dalam bentuk sebuah proses yang didukung oleh pemerintah dan terdiri dari target-target tunjangan maksimum, yang pelaksanannya bersifat membatasi ruang gerak dan kebebasan pekerja, dan lain-lain, serta harus diterapkan pada waktu yang ditetapkan. Ada atau tidak implementasi, penyesuaian struktural tergantung pada pengaruh politis yang dimiliki oleh industri yang bersangkutan. Sejak pertengahan 1980an istilah penyesuaian struktural telah menjadi resep kebijakan yang menjadi persyaratan bagi negara-negara (pemerintah-pemerintah) berkembang oleh lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia dan IMF. Persyaratan lain yang menjadi ciri khas bantuan lembaga-lembaga keuangan internasional adalah pengetatan kebijakan-kebijakan fiskal dan kebijakan-kebijakan anti inflasi yang serba alot, guna mencapai stabilitas makro-ekonomi yang pesat.

 

 DAFTAR PUSTAKA

 Buku dan Jurnal:

Barnet and Müller, Global Research, (New York: Simmon & Schuster, 1974)

Budi Winarno, Globalisasi dan Krisi Demokrasi, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2007)

David Held, et al., Global Transformations: Politics, Economics, and Culture, (Standford, California: Stanford University Press, 1999)

David Shirk dan Alexandra Webber. Slavery Without Borders: Human Trafficking in the U.S. – Mexican Context, Hemisphere Focus, Volume XII, No. 5, 23 Januari 2004, CSIS

Jeremy Seabrook, Kemiskinan Global: Kegagalan Model Ekonomi Neoliberalisme, (Yogyakarta: Resist Book, 2006)

John Maynard Keynes, A Treaties on Money: The Applied Theory of Money, (Cambridge: Cambridge University Press, 1971; first published in 1930)

Manuel Castel, The Rise of the Fourth World, dalam David Held dan Anthony McGrew (eds.), The Global Transformations Reader: An Introduction to Globalization Debate, (Cambridge: Polity Press, 2000)

Richard Peet, Unholy Trinity: The IMF, World Bank, and WTO, (London: Zed Books, 2003)

Robert Gilpin, Global Political Economy: Understanding the International Economy Order, (New Jersey: Princeton University Press, 2001)

Robert Gilpin, The Challenge of Global Capitalism: The World Economy in the 21st Century, (New Jersey: Princeton University Press, 2000)

Robert O. Keohane, Sovereignty in International Society, dalam David Held and Anthony McGrew (eds.), The Global Transformation: A Reader, (Cambridge: Polity Press, 2000)

Shah M. Tarzi, Third World Government and Multinational Corporation: Dynamics of Host’s Bargaining Power, dalam Jaffrey A. Freiden dan David A. Lake (eds.), International Political Economy: Perspective on Global Power and Wealth, (Boston/New York: Bedford/St Martin’s, 2000)

Sylvia Ostry, A New Regime for Foreign Direct Investment, (Washington, D. C: Group of Thirty, 1997) dalam Robert Gilpin, Global Political Economy: Understanding the International Economy Order, (New Jersey: Princeton University Press, 2001)

Thomas L. Friedmann, Lexus dan Pohon Zaitun, (Bandung: Penerbit ITB, 2000)

William I. Robinson, Neoliberalisme, Elit Global, dan Transisi Guatemala: Sebuah Analisis Kritis Makrostruktural, (Jakarta: C-Books, 2003)

Endnotes:


[1] Manuel Castel, The Rise of the Fourth World, dalam David Held dan Anthony McGrew (eds.), The Global Transformations Reader: An Introduction to Globalization Debate, (Cambridge: Polity Press, 2000)

[2] Ibid.

[3] Lihat John Cavanagh, Simon Retalack, dan Carol Elch, Rumusan IMF: Produksi Kemiskinan dalam International Forum on Globalization Report, 2003, hlm. 84.

[4] David Held, et al., Global Transformations: Politics, Economics, and Culture, (Standford, California: Stanford University Press, 1999), hlm. 2.

[5] Yang dimaksud dengan Hegemoni Kapitalisme Internasional adalah perusahaan-perusahaan multinasional (MNC).

[6] Robert Gilpin, The Challenge of Global Capitalism: The World Economy in the 21st Century, (New Jersey: Princeton University Press, 2000), hlm. 163.

[7] Sylvia Ostry, A New Regime for Foreign Direct Investment, (Washington, D. C: Group of Thirty, 1997) dalam Robert Gilpin, Global Political Economy: Understanding the International Economy Order, (New Jersey: Princeton University Press, 2001), hlm. 278.

[8] Budi Winarno, Globalisasi dan Krisi Demokrasi, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2007), hlm. 2.

[9] Robert Gilpin, Global Political Economy: Understanding the International Economy Order, (New Jersey: Princeton University Press, 2001), hlm. 291.

[10] Robert O. Keohane, Sovereignty in International Society, dalam David Held and Anthony McGrew (eds.), The Global Transformation: A Reader, (Cambridge: Polity Press, 2000), hlm. 109

[11] Richard Peet, Unholy Trinity: The IMF, World Bank, and WTO, (London: Zed Books, 2003), hlm. 2-3

[12] Pernyataan ini diucapkan oleh seorang industrialis Italia bernama Aurelio Peccei. Dikutip dari buku  Barnet and Müller, Global Research, (New York: Simmon & Schuster, 1974), hlm. 13

[13] Barnet and Müller, Global Research, (New York: Simmon & Schuster, 1974), hlm. 363

[14] Ibid., hlm. 364

[15] Yang dimaksud dengan comparative advantage theory adalah berpikir rasional untuk memakmurkan ekonomi negara masing-masing dan melihat keuntungan produksi dari masing-masing negara yang berkecenderungan mengekspor produk-produk dari negara tersebut secara efisien (lebih lanjut lihat bab IV dalam paper ini).

[16] William I. Robinson, Neoliberalisme, Elit Global, dan Transisi Guatemala: Sebuah Analisis Kritis Makrostruktural, (Jakarta: C-Books, 2003), hlm. 5-6.

[17] Richard Peet, Unholy Trinity The IMF, World Bank, and WTO,(London: Zed Books, 2003),  hlm. 58.

[18] John Maynard Keynes, A Treaties on Money: The Applied Theory of Money, (Cambridge: Cambridge University Press, 1971; first published in 1930), hlm. 272.

[19] “The Status of Human Trafficking in Latin America”, Patricia Bibes.

[20]  David Shirk dan Alexandra Webber, op cit, hlm. 2.

[21] Shah M. Tarzi, Third World Government and Multinational Corporation: Dynamics of Host’s Bargaining Power, dalam Jaffrey A. Freiden dan David A. Lake (eds.), International Political Economy: Perspective on Global Power and Wealth, (Boston/New York: Bedford/St Martin’s, 2000), hlm. 156-157.

[22] Bussiness Day, 20 Mei 2003.

[23] Medicines Sans Frontiers, Health GAP, Health Action International, ACT UP Paris, Peoples Health Movement, Oxfam, Respon bersama LSM terhadap proposal Amerika Serikat mengenai Hak Kekayaan Intelektual, Inovasi, dan Kesehatan Masyarakat pada Majelis Kesehatan Dunia yang ke 56, Geneva 21 Mei, 2003.

[24] Jeremy Seabrook, Kemiskinan Global: Kegagalan Model Ekonomi Neoliberalisme, (Yogyakarta: Resist Book, 2006), hlm. 83.

[25] The Guardian, 18 Februari 2003.

[26] William I. Robinson, Neoliberalisme, Elit Global, dan Transisi Guatemala: Sebuah Analisis Kritis Makrostruktural, (Jakarta: C-Books, 2003), hlm. 10-11.

[27] Lihat lampiran indeks dari laporan buku yang diterbitkan oleh International Forum on Globalization,  Does Globalization Help the Poor, (terj.) Globaslisasi, Kemiskinan, dan Ketimpangan, (Yogyakarta: Cindelaras PustakaRakyat Cerdas, 2001), hlm. 30.

[28] Thomas L. Friedmann, Lexus dan Pohon Zaitun, (Bandung: Penerbit ITB, 2000)

*Paper ini merupakan tugas akhir mata kuliah Organisasi Internasional tahun ajaran 2009/2010. Untuk mengutip, silakan hubungi penulis (rengga.dina@gmail.com)